TRITIS.CO, SEMARANG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah dugaan gangguan kesehatan usai mengonsumsi menu MBG dilaporkan terjadi di sejumlah sekolah di Jawa Tengah. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menilai berulangnya kejadian tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan keprihatinannya menyusul laporan terbaru dari SMA Negeri 1 Tunjungan, Kabupaten Blora.
Menurut Farida, dalam dua bulan terakhir dugaan kejadian serupa juga diberitakan terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Semarang, Surakarta, Klaten, Rembang, dan Blora.
Rentetan laporan tersebut, menurut Ombudsman, menjadi sinyal penting bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan MBG, khususnya pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), harus diperketat.
“Berulangnya kejadian ini perlu menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan program MBG. KPPG yang ada di Jawa Tengah perlu memperketat pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama terkait standar mutu penyajian makanan, SOP penerimaan dan pengolahan bahan baku, kebersihan dapur, kualitas air, serta batas waktu konsumsi makanan,” tegas Farida.
Ombudsman menilai pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administratif. Pengawasan harus menyentuh seluruh rantai penyelenggaraan MBG, mulai dari pengadaan bahan baku, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga makanan dikonsumsi oleh peserta didik.
Setiap tahapan produksi dan distribusi harus memiliki pencatatan serta mekanisme pengawasan yang jelas dan dilakukan secara berjenjang.
Hal itu dinilai penting agar ketika muncul dugaan pelanggaran atau gangguan kesehatan, penyebabnya dapat ditelusuri secara cepat, akurat, dan berbasis data.
“Setiap pemerintah daerah harus menyiapkan mekanisme kesiapsiagaan terpadu ketika terjadi dugaan gangguan kesehatan akibat MBG. Selain itu, perlu ada alur komunikasi yang jelas untuk memberi informasi cepat dan transparan kepada orang tua, sekolah, dan publik, sekaligus langkah mitigasi sementara,” lanjut Farida.
Menurutnya, evaluasi di lapangan harus menjadi bagian penting setiap kali muncul kejadian.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif saja. Dalam setiap kejadian, perlu dilakukan evaluasi lapangan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan memastikan kejadian serupa tidak berulang,” ujarnya.
Ombudsman mendorong KPPG bersama pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, satuan pendidikan, dan pengelola SPPG melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelaksanaan MBG.
Evaluasi tersebut mencakup kelayakan dan standar dapur, pengadaan serta pengolahan bahan baku, higienitas dan sanitasi, kualitas air, proses distribusi, hingga batas waktu konsumsi makanan.
Perhatian khusus juga perlu diberikan terhadap dapur SPPG yang berulang kali menghadapi persoalan.
“Apabila ditemukan dapur SPPG yang berulang kali mengalami permasalahan, harus ada tindakan korektif yang tegas. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dan keselamatan peserta didik menjadi taruhannya,” tegas Farida.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak semata-mata diukur dari berapa banyak porsi makanan yang berhasil didistribusikan.
Keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan program.
Farida menekankan bahwa penyelenggaraan MBG tidak hanya harus memenuhi aspek kecukupan gizi, tetapi juga harus menjamin keamanan pangan serta kualitas pelayanan kepada seluruh penerima manfaat.
Sebagai bagian dari pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kelalaian, maladministrasi, atau pengabaian standar pelayanan dalam pelaksanaan MBG.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah di Jl. Siwalan No. 15, Semarang, atau melalui saluran pengaduan resmi Ombudsman Jawa Tengah.
“Pengawasan masyarakat melalui pengaduan merupakan bentuk partisipasi aktif dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, sekaligus menjadi masukan penting bagi perbaikan penyelenggaraan program MBG di daerah,” tutup Farida.
Berulangnya laporan gangguan kesehatan menjadi pengingat bahwa program MBG tidak boleh hanya mengejar target distribusi. Di balik setiap paket makanan terdapat keselamatan anak-anak yang menjadi penerima manfaat. Karena itu, pengawasan terhadap dapur SPPG dan seluruh rantai penyediaan makanan harus benar-benar berjalan, bukan sekadar tercatat di atas kertas. (Djj)
