TRITIS.CO, JEPARA — Persoalan sampah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memasuki fase yang semakin serius. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan yang selama ini menjadi tumpuan utama pembuangan sampah daerah terus menghadapi tekanan akibat tingginya volume sampah yang dihasilkan masyarakat.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat produksi sampah Jepara mencapai sekitar 460,5 ton per hari pada 2025. Jika dihitung dalam setahun, volumenya mencapai sekitar 168.085 ton.
Di sisi lain, kemampuan pengelolaan sampah pemerintah daerah masih belum mampu mengimbangi jumlah produksi tersebut.
Dalam RPJMD Jepara 2025-2029 disebutkan, pemerintah daerah baru mampu mengelola sekitar 54,73 persen sampah. Artinya, masih terdapat sekitar 45,27 persen sampah yang belum tertangani.
Kondisi tersebut semakin berat karena Jepara masih mengandalkan TPA Bandengan sebagai tempat pembuangan akhir.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara menyebut kapasitas sampah yang dapat ditampung di TPA Bandengan sekitar 165 ton per hari.
Persoalan ini menunjukkan bahwa masalah sampah tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperluas atau menambah daya tampung TPA. Pengurangan sampah sejak dari sumber menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
Pemerintah Kabupaten Jepara sebelumnya mendapatkan bantuan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Mesin tersebut dirancang untuk mengolah sekitar 100 ton sampah per hari. Sampah anorganik dapat diproses menjadi bahan bakar alternatif untuk industri semen, sedangkan sampah organik diarahkan untuk diolah menjadi kompos dan berpotensi dikembangkan sebagai pakan maggot.
Namun, keberadaan RDF tidak serta-merta menjadi solusi tunggal.

Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari pola pengelolaan sampah di sejumlah daerah dan melakukan kajian mengenai sistem yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi Jepara.
Menurutnya, RDF saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah dari hulu hingga hilir.
Karena itu, DPRD mendorong adanya pola penanganan yang lebih menyeluruh dengan membagi wilayah penanganan ke dalam tiga zona operasional.
Konsep tersebut diarahkan untuk mengurangi beban TPA Bandengan dengan memperkuat pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Artinya, sampah tidak semuanya harus berakhir di TPA. Pemilahan, pengurangan dan pengolahan harus dilakukan sejak tingkat masyarakat, desa, hingga fasilitas pengelolaan sebelum sampah masuk ke tempat pembuangan akhir.
Pemerintah daerah disebut telah menyetujui rencana tersebut dengan dukungan anggaran sekitar Rp13 miliar dalam RAPBD Perubahan 2026.
Anggaran itu antara lain diarahkan untuk peningkatan peran masyarakat sebesar Rp2,2 miliar, pengangkutan sekitar Rp5 miliar, serta operasional pemilahan dan pengelolaan sampah sebesar Rp5,7 miliar.
Selain itu, terdapat usulan anggaran sekitar Rp4,1 miliar untuk pengembangan persampahan regional di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong.
Untuk menjalankan peta jalan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, kebutuhan anggaran tahun 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp16,9 miliar.
Anggaran tersebut akan menjadi bagian dari sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Besarnya anggaran tentu harus berjalan beriringan dengan target yang terukur.
Persoalannya bukan hanya berapa banyak uang yang disiapkan, tetapi seberapa besar sampah yang benar-benar berhasil dikurangi, dipilah, dimanfaatkan kembali dan tidak berakhir di TPA Bandengan.
Sebab, jika produksi sampah terus meningkat sementara kemampuan pengurangan dan pengolahan tidak bertambah secara signifikan, persoalan kapasitas TPA hanya akan kembali berulang.
Dengan kondisi tersebut, peta jalan pengelolaan sampah Jepara kini dituntut bukan sekadar menjadi dokumen perencanaan.
Program tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan: berapa sampah yang dihasilkan, berapa yang berhasil dikurangi, berapa yang diolah, berapa yang diangkut, dan berapa yang akhirnya masuk ke TPA Bandengan.
Transparansi data dan evaluasi berkala menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kebijakan baru tersebut benar-benar mampu mengurangi beban TPA Bandengan.
Sebab, krisis sampah bukan hanya persoalan gunungan sampah di tempat pembuangan akhir. Masalah sesungguhnya berada sejak sampah itu dihasilkan hingga bagaimana pemerintah mengelolanya. (Djj)
