Polisi Jepara Proses Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

TRITIS.CO, Jepara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara mulai memproses laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang sebelumnya hendak dilaporkan oleh keluarga korban.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan seksual terhadap seorang anak berusia 10 tahun. Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Sebelumnya, keluarga korban bersama pendamping mendatangi Polres Jepara pada Senin (21/9/2026). Namun, proses pelaporan belum dapat dilakukan karena korban tidak hadir.

Pada Jumat (25/9/2026), keluarga korban kembali mendatangi Polres Jepara. Karena korban masih mengalami trauma dan sedang menjalani pendampingan psikolog, pihak keluarga menghadirkan seorang korban lain yang kini telah dewasa.

Korban dewasa tersebut kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama sekitar tiga jam, mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Selain itu, orang tua dari anak yang diduga menjadi korban juga dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Oktavian Andika Saputra mengatakan, tidak ada penolakan laporan pada Jumat tersebut. Menurutnya, laporan telah diterima dan proses pemeriksaan langsung dilakukan.

“Bukan ditolak. Korbannya belum bisa hadir (Senin lalu). Hadirnya baru hari ini,” kata Andika.

Setelah laporan diterima, penyidik akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti.

Terkait pemeriksaan terhadap anak korban, polisi masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Pemeriksaan nantinya akan dilakukan dengan pendampingan psikolog.

“Kita lihat dulu kondisi anak korban,” ujar Andika.

Sementara itu, pihak pendamping korban menyampaikan bahwa anak tersebut saat ini masih mengalami trauma sehingga belum memungkinkan memberikan keterangan secara langsung.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pendamping, terduga pelaku disebut merupakan pedagang jajanan yang berjualan di sejumlah sekolah.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi, pihak-pihak yang terkait, serta alat bukti dalam perkara tersebut. Status hukum terduga pelaku juga masih menunggu hasil proses penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian. (Djj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *