TRITIS.CO, JEPARA — Polemik pengelolaan token listrik di Pasar Bangsri mendapat klarifikasi dari pihak paguyuban. Paguyuban menegaskan bahwa pedagang tidak diwajibkan membeli token maupun mengurus listrik melalui paguyuban.
Ketua Paguyuban Pasar Bangsri, Siswanto, mengatakan pedagang memiliki kebebasan untuk memasang sambungan listrik maupun mengurus kebutuhan token secara mandiri melalui PLN.
“Kami malah senang jika ada pedagang yang mau mengurusi secara mandiri listrik dan token untuk kiosnya. Justru itu meringankan beban kami,” ujar Siswanto, Kamis (10/9/2026).
Klarifikasi tersebut sejalan dengan keterangan Manager PLN ULP Bangsri, Rafli Handika. Ia menyebut sejumlah pedagang, khususnya yang berada di deret kios onderdil, memang telah memasang sambungan listrik secara mandiri melalui PLN.
Persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan pedagang adalah perbedaan jumlah kWh yang diterima ketika membeli token melalui paguyuban dibandingkan pembelian secara mandiri.
Pembina Paguyuban Pasar Bangsri, Nur Kholis, mengatakan selisih tersebut tidak sebesar yang sebelumnya dikeluhkan pedagang.
Ia menunjukkan bukti transaksi dan menyebut pembelian token senilai Rp100 ribu melalui paguyuban menghasilkan 63,6 kWh. Sementara pembelian dengan nominal yang sama di luar paguyuban disebut menghasilkan 67,3 kWh.
“Selisihnya 3,7 kWh. Tidak sampai puluhan kWh seperti yang disampaikan,” tegas Nur Kholis.
Menurut Nur Kholis, perbedaan tersebut berkaitan dengan biaya layanan pengelolaan internal pasar. Biaya itu tidak hanya digunakan untuk sistem aplikasi Smart Meter, tetapi juga untuk membiayai operator setempat serta penerangan dan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di lingkungan pasar yang tidak termasuk dalam area kios.
“Biaya layanan itu digunakan untuk sistem aplikasi SM, biaya operator setempat, serta biaya penerangan dan PPJU untuk lingkungan pasar nonkios,” jelasnya.
Ia menambahkan, komponen biaya tersebut menjadi bagian dari pengelolaan listrik di lingkungan pasar dan dibebankan melalui mekanisme pembelian token yang dikelola paguyuban.
“Kami malah senang jika pedagang mau mengurusi secara mandiri listrik kiosnya. Jelas itu meringankan kami,” imbuhnya.
Namun, persoalan mengenai sistem pengelolaan listrik di Pasar Bangsri tidak berhenti pada perbedaan jumlah kWh.
Saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan listrik oleh pihak paguyuban, Manager PLN ULP Bangsri Rafli Handika menjelaskan bahwa sistem kelistrikan di Pasar Bangsri menggunakan meter terpusat.
“Pasar Bangsri pakai sistem meter terpusat. Meter per ruko adalah milik pasar, bukan milik PLN, jadi tidak perlu izin ke PLN,” jelas Rafli.
Keterangan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengelola meter listrik di masing-masing kios dan bagaimana mekanisme pembebanan biaya kepada pedagang.
Penjelasan Rafli juga sejalan dengan keterangan Kepala Pasar Bangsri, Abdul Hakim, yang disampaikan dua hari sebelumnya. Abdul Hakim menyebut pengelolaan listrik di gedung utama Pasar Bangsri dilakukan oleh PT Smart Meter Indonesia bersama Paguyuban Pasar Bangsri.
Dengan demikian, sistem listrik di Pasar Bangsri diketahui melibatkan lebih dari satu pihak, yakni PLN sebagai penyedia listrik, pengelola pasar, PT Smart Meter Indonesia, serta Paguyuban Pasar Bangsri.
Di tengah polemik tersebut, satu hal yang kini menjadi perhatian adalah transparansi sistem pengelolaan listrik di dalam pasar.
Mulai dari dasar penetapan biaya layanan, mekanisme penghitungan kWh, kepemilikan meter, penggunaan sistem aplikasi Smart Meter, biaya operator setempat, hingga pembiayaan penerangan dan PPJU di lingkungan pasar nonkios.
Klarifikasi paguyuban bahwa pedagang bebas membeli token secara mandiri melalui PLN juga menjadi informasi penting bagi para pedagang.
Sementara pernyataan PLN mengenai sistem meter terpusat serta keterangan Kepala Pasar tentang keterlibatan PT Smart Meter Indonesia bersama paguyuban membuka ruang untuk melihat persoalan ini secara lebih utuh. (Ltf)
