Ekskavator Disembunyikan di Lokasi Tambang Jatisari, 2.800 Meter Kubik Tanah Uruk Diduga Keluar

TRITIS.CO, JEPARA – Aktivitas penambangan di Desa Jatisari, Kecamatan Nalumsari, Jepara, menyisakan sejumlah pertanyaan setelah tim terpadu menemukan sebuah ekskavator yang diduga sengaja disembunyikan di sekitar lokasi tambang.

Temuan itu muncul saat Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (7/10/2026). Sebelumnya, lokasi tersebut telah diadukan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan.

Sekretaris Tim Terpadu, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan saat tim tiba di lokasi tidak lagi menemukan aktivitas penambangan. Namun, sebuah alat berat justru ditemukan berada di sekitar area tambang.

“Saat dilakukan sidak sudah tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, ditemukan alat berat berupa excavator yang disembunyikan di sekitar area tambang,” kata Nafe’.

Nafe’ yang juga Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup Jepara, menyebut lokasi tersebut berada di blok persawahan Desa Jatisari.

Dari hasil pengecekan, bukaan lahan bekas tambang diperkirakan mencapai sekitar 700 meter persegi dengan dinding galian setinggi 3–5 meter.

Yang menjadi perhatian, tim memperkirakan sekitar 2.800 meter kubik tanah uruk telah digali dan dipindahkan ke luar lokasi.

Material tersebut diduga diangkut menggunakan kendaraan yang keluar-masuk melalui wilayah Desa Buaran, Kecamatan Mayong.

Persoalan tata ruang juga menjadi sorotan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi tersebut berada dalam pola ruang kawasan tanaman pangan.

Tidak hanya itu, lokasi juga disebut masuk dalam ketentuan khusus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS).

Kondisi tersebut membuat pemerintah kecamatan diminta menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut.

Pemerintah Kecamatan Nalumsari selanjutnya diminta melakukan identifikasi terhadap pihak yang menguasai atau menjalankan aktivitas di lokasi untuk menentukan langkah pembinaan maupun tindak lanjut sesuai ketentuan.

Pertanyaan lain kini mengarah pada material yang telah keluar dari lokasi.

Jika sekitar 2.800 meter kubik tanah uruk benar telah digali dan diperjualbelikan, pemerintah akan meminta pertanggungjawaban terkait kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Temuan ekskavator yang disembunyikan, luas bukaan tambang, volume material yang telah keluar, status lahan sebagai kawasan tanaman pangan sekaligus LSD dan LBS, hingga kewajiban pajak MBLB kini menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut. (Jam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *