TRITIS.CO, JATENG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi sorotan. Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 1.415 siswa dan guru di Jawa Tengah diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan program MBG.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Rembang, Blora dan Pati.
Di Kabupaten Rembang, dugaan keracunan terjadi di SMAN 1 Lasem dengan jumlah terdampak mencapai 777 siswa dan guru. Kasus serupa juga dilaporkan di MAN 2 Rembang dengan 271 siswa.
Sementara di Kabupaten Blora, sebanyak 136 siswa SMAN 1 Tunjungan dilaporkan mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG.
Kasus terbaru muncul di Kabupaten Pati pada Rabu (9/9/2026). Sebanyak 231 orang dari MTsN 3 Pati, SMPN 1 Gembong dan MTs Mambaul Ulum dilaporkan mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan MBG.
Rentetan kejadian tersebut membuat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menjadi sorotan. Terlebih, program MBG menyasar anak-anak sekolah yang seharusnya mendapatkan makanan aman dan memenuhi standar kesehatan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah sekaligus Ketua Satgas Percepatan MBG Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau memberikan sanksi kepada SPPG yang bermasalah.
Menurut Taj Yasin, kewenangan pemberian sanksi berada di pemerintah pusat, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN).
“Punishment itu dari pusat. Kami satgas fungsinya hanya melaporkan,” kata Taj Yasin.
Meski demikian, Satgas MBG Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan terhadap SPPG. Pemeriksaan tersebut mencakup kelayakan tempat, higienitas serta penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Nanti kita akan cek semuanya, kelayakannya, higienisnya, lalu SOP-nya dijalankan atau tidak,” ujarnya.
Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada SPPG yang diduga berkaitan dengan kasus keracunan, tetapi akan dilakukan terhadap SPPG lainnya di Jawa Tengah.
Taj Yasin menegaskan, penyebab gangguan kesehatan tidak bisa langsung disimpulkan hanya dari kejadian yang muncul setelah makanan dikonsumsi. Karena itu, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengadaan bahan makanan, proses pengolahan hingga distribusi makanan ke sekolah.
Di sisi lain, rentetan kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap SPPG. Sebab, ketika pemerintah daerah menemukan dugaan pelanggaran, kewenangan untuk memberikan sanksi ternyata berada di pemerintah pusat.
Kondisi itu membuat publik kembali mempertanyakan siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab ketika terjadi masalah keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
Program yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak justru tidak boleh berubah menjadi sumber kekhawatiran bagi siswa, guru maupun orang tua.
Karena itu, pemeriksaan terhadap SPPG tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul korban. Pengawasan terhadap standar kebersihan, bahan baku, proses memasak, penyimpanan, distribusi, SOP dan kelengkapan perizinan harus dilakukan secara rutin dan terbuka.
Kasus 1.415 siswa dan guru yang diduga terdampak dalam waktu relatif singkat menjadi alarm keras bahwa aspek keamanan pangan dalam program MBG tidak bisa ditempatkan sebagai persoalan administratif semata.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu menunggu langkah konkret dari pihak yang memiliki kewenangan, termasuk BGN, agar kejadian serupa tidak kembali berulang. (Djj)
