TRITIS.CO, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menerapkan sistem parkir elektronik atau e-parkir di kawasan Stadion Gelora Bumi Kartini (SGBK), mulai Jumat (9/10/2026). Sistem ini menggunakan portal otomatis dengan pilihan pembayaran tunai maupun nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Pada hari normal, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Sementara itu, tarif khusus berlaku ketika stadion digunakan untuk penyelenggaraan acara atau kegiatan tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Deni Hendarko, menjelaskan bahwa penerapan e-parkir tetap didukung petugas yang berjaga di pos parkir untuk membantu pelayanan kepada pengunjung.
“Sistem e-parkir menggunakan portal otomatis dengan dukungan petugas di pos parkir. Untuk pembayaran, pengunjung bisa menggunakan uang tunai maupun nontunai melalui QRIS,” jelas Deni.
Adapun jam operasional parkir elektronik ditetapkan mulai pukul 05.30 WIB hingga 18.00 WIB pada Senin sampai Jumat. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, layanan dibuka lebih awal, yakni pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Penerapan sistem parkir elektronik tersebut dilakukan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan Stadion GBK. Setelah rampung direnovasi, stadion menjadi salah satu pusat kegiatan warga, mulai dari berolahraga hingga menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, Hery Yulianto, mengatakan portal otomatis dipasang di dekat pintu masuk stadion untuk mendukung sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib.
Menurut Hery, penerapan e-parkir tidak hanya berkaitan dengan perubahan metode pembayaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi pengelolaan parkir dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan retribusi.
“E-parkir ini diharapkan bisa lebih transparan. Pengunjung atau pemilik kendaraan juga lebih merasa aman dan nyaman,” tandasnya.
Tingginya aktivitas masyarakat di kawasan stadion dinilai membuka potensi penerimaan dari sektor parkir. Karena itu, pengelolaan parkir perlu dilakukan secara tertib agar transaksi dan penerimaan retribusi dapat terpantau dengan baik.
Melalui penerapan portal otomatis dan pencatatan transaksi elektronik, Pemkab Jepara berharap pengelolaan parkir di Stadion GBK semakin transparan dan akuntabel. Sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memanfaatkan fasilitas publik tersebut.
Masyarakat yang hendak berkunjung ke Stadion GBK diimbau memperhatikan tarif dan jam operasional parkir agar dapat menyesuaikan waktu kunjungan.
Dengan sistem baru ini, pengelolaan parkir di kawasan Stadion Gelora Bumi Kartini diharapkan semakin tertib, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung. (Djj)
