TRITIS.CO, JEPARA – Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Kabupaten Jepara kembali diwarnai ketidakhadiran saksi penting. Sopir pribadi terdakwa berinisial N tercatat sudah empat kali tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Pada Kamis (8/10/2026), saksi tersebut seharusnya hadir untuk mengonfrontasi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan korban. Namun, karena kembali tidak hadir, majelis hakim akhirnya membacakan BAP yang dibuat saat penyidikan di Satreskrim Polres Jepara.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan agenda persidangan kali ini semestinya mempertemukan keterangan saksi N dengan korban. Namun, upaya menghadirkan saksi tersebut belum membuahkan hasil meski jaksa penuntut umum telah berupaya mencari dan menjemputnya.
“Dia sudah tiga kali mangkir, ditambah hari ini menjadi empat kali. Kemarin sudah dijemput paksa oleh pihak jaksa penuntut umum, tetapi memang tidak bisa hadir,” ujar Erlinawati seusai persidangan.
Korban Bantah Keterangan Sopir
Dalam persidangan tersebut, korban hadir langsung dan berhadapan dengan terdakwa AJ, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya saat masih menjadi santriwati.
Erlinawati menyebut kondisi psikologis korban masih terguncang ketika harus berhadapan dengan terdakwa. Korban bahkan menangis dan gemetar selama persidangan berlangsung.
Meski demikian, korban tetap hadir untuk memperjuangkan kasus yang menimpanya.
“ Tadi dia masih menangis dan gemetar. Namun, dia berusaha kuat demi kasus ini berjalan,” ungkap Erlinawati.
Persoalan utama dalam ketidakhadiran saksi N berkaitan dengan keterangannya dalam BAP. Dalam pemeriksaan penyidik, sopir tersebut mengaku pernah berhubungan badan dengan korban di sebuah kebun dekat Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Mantingan, Jepara.
Dalam keterangannya, sopir itu mengaku berada di lokasi setelah mengantarkan bekal kepada adiknya yang menjadi santri di pondok tersebut. Pada suatu malam, ia disebut berada bersama korban di kebun hingga keberadaan keduanya diketahui oleh terdakwa dan sejumlah santri yang sedang mencari korban.
Namun, keterangan tersebut dibantah korban melalui kuasa hukumnya. Erlinawati menegaskan, kliennya tidak mengenal sopir tersebut sebagaimana cerita yang tertuang dalam BAP.
“Semua itu tidak benar. Hari ini dibantah oleh korban. Antara korban dan sopir itu tidak saling kenal,” tegasnya.
Menurut Erlinawati, keterangan saksi dalam BAP tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan korban. Karena itu, kehadiran saksi di ruang sidang dinilai penting agar keterangannya dapat diuji secara langsung di hadapan majelis hakim.
Terdakwa Mengaku Ikut Mencari Sopir
Sementara itu, terdakwa AJ mengaku tidak mengetahui alasan sopir pribadinya tidak kunjung hadir di persidangan. Ia menyatakan dirinya juga berusaha mencari keberadaan saksi tersebut, tetapi terkendala karena sedang menjalani penahanan.
“Tidak tahu. Saya juga mencari, kok. Tapi karena saya di sini (ditahan), tidak bisa,” ujar AJ.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al Anwar, Jepara. Peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali pada periode Mei hingga Juli 2025.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menggunakan tipu muslihat berupa pernikahan fiktif tanpa wali dan saksi untuk mengelabui korban.
Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi dan bukti yang diajukan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. (Djj)
