TRITIS.CO, JEPARA – Sejumlah warga bersama keluarga seorang anak di Kabupaten Jepara mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, Senin (21/9/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aduan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang bocah sekolah dasar (SD).
Dalam aduan tersebut, terduga pelaku disebut merupakan seorang pedagang jajanan yang selama bertahun-tahun berjualan secara keliling di sejumlah sekolah.
Perwakilan keluarga korban menyebut, terduga pelaku diperkirakan berusia sekitar 50 tahun. Dugaan kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 10 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu disebut terjadi ketika kondisi rumah korban sedang sepi, sekitar akhir 2025 atau awal 2026.
Pengakuan korban baru disampaikan kepada keluarga pada Agustus 2026. Setelah itu, keluarga bersama sejumlah pihak melakukan pendampingan dan mengumpulkan informasi sebelum memutuskan untuk menyampaikan aduan kepada kepolisian.
Korban Dapat Pendampingan
Korban disebut mengalami trauma secara psikologis. Meski demikian, anak tersebut masih menjalani aktivitas sekolah.
Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara.
Pendamping korban menyebut, anak tersebut masih merasa takut apabila bertemu dengan orang yang diduga melakukan pelecehan.
Selain mendampingi korban, pihak keluarga dan warga juga berupaya menelusuri informasi mengenai dugaan perilaku serupa yang diduga pernah terjadi sebelumnya.
Dari penelusuran tersebut, muncul informasi mengenai dugaan adanya korban lain. Bahkan, terdapat seseorang yang disebut pernah mengalami kejadian serupa ketika masih duduk di bangku SD puluhan tahun lalu.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.
Sejumlah sekolah juga disebut pernah melarang pedagang tersebut berjualan di lingkungan sekolah. Informasi ini menjadi salah satu hal yang menurut pendamping perlu ditelusuri lebih lanjut.
Aduan Sudah Diterima PPA Polres Jepara
Keluarga korban bersama warga telah diterima Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Namun, pada saat kedatangan tersebut, laporan polisi secara resmi belum dibuat.
Pihak kepolisian meminta keluarga datang kembali dengan membawa korban agar keterangannya dapat diberikan kepada penyidik.
Pendamping dari DP3AP2KB Jepara, Farra, membenarkan bahwa aduan mengenai dugaan kasus tersebut telah diterima dan sedang ditindaklanjuti bersama Unit PPA Polres Jepara.
“Sudah kami tindaklanjuti. Saat ini dalam proses penanganan bersama PPA Polres. Dan laporan resmi belum dilakukan karena masih menunggu keputusan dari keluarga korban,” ujarnya.
Proses selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, termasuk memastikan ada atau tidaknya korban lain. Seluruh pihak juga diminta mengedepankan perlindungan terhadap anak selama proses penanganan berlangsung. (Djj)
Sumber: Murianews.com, 21 September 2026.
