KPK Soroti Keseriusan Jateng Berantas Tambang Ilegal, Ditunjuk Jadi Pilot Project Nasional

TRITIS.CO | SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Provinsi Jawa Tengah sebagai pilot project nasional dalam tata kelola perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Penetapan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dalam mewujudkan sistem perizinan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Apresiasi itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, saat Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Menurut Ely, Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait pengelolaan perizinan MBLB. Karena itu, KPK memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah perbaikan tata kelola yang terus dilakukan Pemprov Jateng.

“Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait perizinan MBLB adalah Jawa Tengah,” ujar Ely.

Ia menjelaskan, sektor pertambangan merupakan bidang yang memiliki proses perizinan kompleks dan melibatkan banyak instansi, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN hingga DPMPTSP. Karena itu, KPK terus melakukan pengawasan dan pendampingan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.

KPK menitikberatkan pengawasan pada empat aspek utama, yakni penguatan regulasi, transparansi dan akuntabilitas perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan.

Selain itu, KPK juga menyoroti berbagai praktik yang berpotensi merugikan daerah, seperti aktivitas tambang ilegal, penambangan di luar wilayah izin, hingga ketidaksesuaian jenis material yang ditambang dengan izin yang dimiliki.

“Jika seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan kewajiban pajaknya dipenuhi, sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan,” tegas Ely.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan kesiapan daerahnya menjadi percontohan nasional dalam tata kelola perizinan pertambangan yang bersih dan profesional.

Menurut Agus, seluruh proses perizinan MBLB kini dilakukan secara digital dan terintegrasi, sehingga setiap tahapan dapat dipantau, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Seluruh proses kami dorong melalui sistem elektronik. Selain memudahkan investor, sistem ini juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena seluruh aktivitas terekam secara digital,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan tata kelola pertambangan di Jawa Tengah didukung oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Di sisi lain, Pemprov Jawa Tengah juga terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Sepanjang 2025 tercatat 13 penindakan, sementara hingga pertengahan 2026 telah dilakukan lima penindakan terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, sistem perizinan yang transparan, serta pengawasan berkelanjutan dari KPK, Jawa Tengah diharapkan menjadi model nasional dalam pengelolaan sektor pertambangan yang berintegritas dan mampu meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Sumber : Humas Jateng
Editor : DJJ

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top