TRITIS.CO | Jepara — Praktik penyalahgunaan solar subsidi kembali terungkap di Kabupaten Jepara. Seorang pria berinisial AS (42), warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, diamankan aparat setelah diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi dengan modus yang terbilang rapi dan sulit terdeteksi.
AS ditangkap saat beraktivitas di sebuah SPBU di wilayah Karangrandu, Kecamatan Pecangaan. Sekilas, aktivitas pengisian BBM yang dilakukan tampak biasa saja. Namun di balik truk yang digunakannya, tersimpan modifikasi khusus yang diduga menjadi kunci aksi tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak BPH Migas, pelaku menggunakan pola yang dikenal dengan istilah “helikopter”, yakni keluar masuk SPBU secara berulang untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar. Agar tidak terdeteksi sistem, pelaku disebut membawa hingga 16 QR Code dan delapan pasang pelat nomor kendaraan yang berbeda.
Tak hanya itu, truk yang digunakan ternyata telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar. Sebuah selang dipasang untuk mengalirkan solar dari tangki utama menuju bak penampungan yang berada di bagian atas kendaraan.
“Secara kasat mata maupun dari rekaman CCTV, transaksi terlihat normal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan tangki tambahan berukuran besar di dalam kendaraan,” ungkap pihak BPH Migas.

Tangki modifikasi tersebut disebut mampu menampung hingga sekitar 1.000 liter BBM subsidi. Temuan ini memperlihatkan bagaimana celah distribusi BBM bersubsidi masih dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, delapan pasang pelat nomor kendaraan, 16 barcode atau QR Code yang digunakan untuk membeli solar subsidi, struk pembelian BBM, alat pompa, serta wadah penampungan yang telah berisi solar.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyebut pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai enam tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi masih membutuhkan perhatian serius. Sebab, setiap liter solar yang disalahgunakan sejatinya mengurangi hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi dari negara.
Suaranya Warga, Faktanya Nyata.
TRITIS.CO Penulis DJ
