Ngopi Santai Bareng Aktivis dan DLH, Obrolan Ringan yang Tambah Wawasan

TRITIS.CO | JEPARA – Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat di salah satu warung kopi kawasan Perempatan Rahayu, Jalan Pemuda, Jepara, Jumat (12/6/2026) sore.

Secangkir kopi, aneka makanan ringan, serta obrolan santai menjadi teman berkumpul sejumlah aktivis, wartawan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, hingga warga yang kebetulan berada di lokasi.

Apa yang awalnya hanya sekadar jagong gayeng sambil menikmati kopi, perlahan berkembang menjadi diskusi ringan namun sarat informasi. Berbagai persoalan lingkungan, regulasi, hingga tata cara perizinan menjadi topik yang mengemuka dalam perbincangan tersebut.

Aktivis lingkungan dari Lintas Masyarakat Pengawal Aspirasi (LMP Pegas) Antonius F Agung H, menjadi salah satu peserta yang aktif mengangkat berbagai persoalan yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami aturan maupun prosedur terkait pemanfaatan lahan dan lingkungan.

“Bagaimana tata cara pengurusan perizinan untuk penataan tanah yang hanya digunakan untuk pembangunan rumah tinggal?” tanya ketua LPM Pegas yang akrab di panggil Agung kepada perwakilan DLH yang hadir.

Meski membahas persoalan yang cukup serius, suasana diskusi tetap berlangsung santai dan penuh canda tawa. Sambil menyeruput kopi, pihak DLH menjelaskan berbagai aturan dengan bahasa sederhana sehingga mudah dipahami masyarakat.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara Budi Prisulistyono, S.Si, M.Si. bersama Helmi Ferdian S.Si, M.Si, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda tampak terbuka menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta diskusi.

Helmi menjelaskan, penataan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi rumah tinggal cukup mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku dalam proses pembangunan. Namun, tanah hasil penataan tersebut tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.

“Untuk penataan tanah yang akan digunakan sebagai rumah tinggal, perizinannya mengikuti ketentuan pembangunan yang berlaku. Tanah hasil penataan juga tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila material atau tanah sisa hasil penataan lahan akan diusahakan maupun diperjualbelikan, maka kegiatan tersebut harus mengikuti ketentuan perizinan usaha pertambangan yang kewenangannya berada di pemerintah provinsi.

Menurut Hilmy, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” terangnya.

Menariknya, sejumlah pengunjung warung kopi yang semula hanya datang untuk bersantai ikut larut dalam diskusi. Mereka tampak antusias mendengarkan penjelasan yang disampaikan.

Salah satunya Umam, warga Desa Jambu Timur. Ia mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru dari obrolan santai tersebut.

“Awalnya cuma ngopi biasa, ternyata dapat banyak informasi dan penjelasan soal aturan lingkungan yang sebelumnya belum saya pahami,” ujarnya sambil menikmati es kopi pesanannya.

Beberapa kali gelak tawa pecah ketika candaan ringan muncul di sela-sela pembahasan. Suasana akrab tanpa sekat membuat diskusi berjalan cair dan lebih mudah diterima oleh semua kalangan.

Pertemuan sederhana di kawasan Perempatan Rahayu itu menjadi bukti bahwa komunikasi antara pemerintah, aktivis, dan masyarakat tidak selalu harus dilakukan dalam forum resmi. Terkadang, obrolan santai di meja kopi justru mampu menghadirkan ruang diskusi yang lebih terbuka, hangat, dan memberikan pemahaman yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis : OB

Editor : DJJ

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top