TRITIS.CO, JEPARA — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Petinggi (Pilpet) Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menghadapi persoalan hukum setelah salah satu bakal calon yang dinyatakan tidak lolos mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Muh Ali, mengatakan terdapat 10 orang yang sebelumnya mendaftarkan diri sebagai bakal calon Petinggi Sengonbugel.
Sesuai ketentuan yang berlaku, jumlah calon yang dapat mengikuti pemilihan dalam satu desa dibatasi maksimal lima orang. Karena jumlah pendaftar melebihi batas tersebut, dilakukan proses seleksi dan perangkingan.
Dalam proses tersebut, terdapat dua bakal calon yang memperoleh nilai sama. Untuk menentukan calon yang lolos, kemudian dilakukan tahapan tes. Hasilnya, salah satu bakal calon dinyatakan tidak lolos.
Bakal calon yang tidak lolos tersebut kemudian menyatakan keberatan dan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurut Muh Ali, gugatan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada PTUN. Namun, gugatan dikembalikan karena materi tuntutan dinilai belum jelas sehingga pihak penggugat diminta melakukan perbaikan.
“Yang tidak lolos itu kemudian keberatan dan mengajukan gugatan kepada PTUN,” kata Ali, Jumat (2/10/2026).
Ali mengaku belum mengetahui secara rinci substansi gugatan maupun poin-poin yang dipersoalkan oleh bakal calon tersebut.
Di sisi lain, tahapan Pilpet Sengonbugel tetap berjalan. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026.
Pemkab Jepara memastikan proses pemilihan tetap dilanjutkan meskipun terdapat upaya hukum dari salah satu bakal calon. Pemerintah menilai persoalan tersebut tidak menghambat tahapan Pilkades yang telah ditetapkan.
“Prosesnya jalan terus. Tidak mempengaruhi apapun,” tegas Ali.
Pilkades serentak Jepara sendiri dijadwalkan berlangsung di 24 desa. Selain Sengonbugel, desa yang mengikuti pemilihan antara lain Kelet, Jlegong, Klepu, Jugo, Kaliaman, Banjaran, Srobyong, Kawak, Suwawal Timur, Bulungan, Wonorejo, Kedungcino, Semat, Ngabul, Kecapi, Surodadi, Ngeling, Kriyan, Teluk Wetan, Ketileng Singolelo, Brantak Sekarjati, Tritis dan Nyamuk.
Dengan adanya gugatan tersebut, proses Pilpet Sengonbugel kini menjadi perhatian tersendiri. Di satu sisi, hak setiap warga untuk menempuh jalur hukum tetap terbuka. Di sisi lain, tahapan pemilihan harus tetap berjalan berdasarkan regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan. (Djj)
