TRITIS.CO, JEPARA – Persoalan penyerahan dan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) mencuat di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Melati atau KSPPS Armel yang beralamat di kawasan Kompleks Pasar Ratu, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara.
Salah satu pemilik sertifikat, Joko Prawiro Utomo, melalui pendampingan Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM-PEGAS), melayangkan Somasi/Teguran Pertama kepada pimpinan KSPPS Armel, Selasa (15/9/2026).
Somasi tersebut pada pokoknya meminta agar SHM milik Joko segera dikembalikan.
Joko menyebut sertifikat yang dimaksud adalah SHM Nomor 1139/Bondo/2022 dengan surat ukur tertanggal 5 Agustus 2022.
“Saya melayangkan somasi pertama kepada pimpinan KSPPS Armel. Saya berharap sertifikat hak milik tersebut dikembalikan dalam keadaan utuh dan baik tanpa syarat apapun,” kata Joko kepada awak media.
Ia menegaskan, dirinya tidak pernah menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan utang maupun agunan kepada KSPPS Armel.
“Saya dengan tegas menolak dan menentang tindakan penguasaan atau penahanan sertifikat tanah milik saya, karena saya tidak pernah memiliki hubungan utang piutang atau perikatan hukum lainnya yang mewajibkan saya menyerahkan sertifikat sebagai jaminan,” tegasnya.
Menurut keterangan Joko, sertifikat tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan KSPPS Armel dalam konteks persoalan yang melibatkan istrinya, berinisial MNI.
Joko menjelaskan, MNI diduga memiliki persoalan dengan koperasi terkait uang koperasi. Dalam situasi tersebut, sertifikat disebut diserahkan agar persoalan tidak berujung pada penahanan atau proses pidana terhadap MNI.
Namun, menurut Joko, sertifikat tersebut justru tetap berada di pihak koperasi.
Joko juga menegaskan bahwa SHM tersebut bukan milik MNI dan bukan merupakan aset yang diperoleh dari suatu tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Ia mempertanyakan dasar hukum penguasaan sertifikat miliknya apabila dirinya sendiri tidak pernah membuat perjanjian jaminan dengan pihak koperasi.
Humas DPP LPM-PEGAS, Choirur Rofiq, menyayangkan persoalan tersebut dan meminta KSPPS Armel memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penguasaan SHM tersebut.
“Kalau memang sertifikat itu milik saudara Joko dan tidak pernah dijadikan jaminan atau agunan dalam suatu perjanjian dengan koperasi, tentu harus dijelaskan apa dasar hukum sertifikat tersebut masih berada di pihak koperasi,” ujar Rofiq.
Menurutnya, persoalan antara koperasi dengan MNI harus dipisahkan dari kepemilikan aset milik Joko.
“Perbuatan atau persoalan hukum seseorang pada prinsipnya harus dilihat secara individual. Jangan sampai persoalan yang melibatkan istri kemudian dibebankan kepada harta kekayaan yang secara hukum merupakan milik suaminya,” jelasnya.
Rofiq juga mempertanyakan apakah terdapat perjanjian tertulis, kuasa, pengikatan jaminan, atau dasar hukum lainnya yang memberikan kewenangan kepada KSPPS Armel untuk menguasai SHM tersebut.
“Penyerahan fisik sebuah sertifikat tidak otomatis berarti pihak yang menerima memiliki hak untuk menguasainya tanpa batas. Dasarnya harus jelas, apakah ada perjanjian, kuasa, pengikatan jaminan atau dasar hukum lain yang sah,” lanjutnya.
Ia mengatakan, somasi merupakan salah satu langkah awal untuk meminta penyelesaian secara baik sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Kalau somasi tidak mendapatkan penyelesaian, pemilik sertifikat tentu mempunyai hak untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Rofiq.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dani selaku Pimpinan KSPPS Artha Melati mengatakan dirinya belum mengetahui isi somasi tersebut.
“Untuk suratnya (somasi, red) saya belum membaca, Bapak. Posisi saya masih di luar kota, mohon maaf,” jawab Dani singkat.
Hingga berita ini ditulis, pihak KSPPS Artha Melati belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penguasaan SHM Nomor 1139/Bondo/2022, termasuk apakah terdapat perjanjian, kuasa, atau dokumen hukum lain yang menjadi dasar sertifikat tersebut berada di pihak koperasi.
TRITIS.CO akan memberikan ruang kepada KSPPS Artha Melati untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas persoalan ini.
Penulis : Arif M.
Editor : Djati
