TRITIS.CO, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret sebanyak 1.653 satuan pendidikan atau sekolah dari daftar penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sekolah yang dikeluarkan dari daftar penerima MBG mayoritas merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, satuan pendidikan yang memiliki kerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang dinilai sudah mampu secara finansial dan tidak bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Mayoritas dari 1.653 yang kami keluarkan dari daftar penerima manfaat tadi adalah sekolah-sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah atau satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, dan sekolah-sekolah yang sudah secara mandiri secara finansialnya tanpa bergantung pada bantuan operasional sekolah atau dana BOS,” ujar Sudaryono.
Keputusan tersebut diambil setelah BGN melakukan pendataan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama terhadap satuan pendidikan yang menjadi sasaran program MBG.
Sudaryono menyebut, saat ini terdapat lebih dari 580.000 satuan pendidikan di Indonesia. Jumlah tersebut mencakup sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren, hingga satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Dari total tersebut, lebih dari 340.000 satuan pendidikan telah mendapatkan layanan MBG. Artinya, masih ada sekitar 240.000 satuan pendidikan yang belum tersentuh program tersebut.
BGN juga menerima sejumlah permohonan dari sekolah yang belum mendapatkan layanan MBG. Namun, setiap permohonan akan terlebih dahulu diinvestigasi dan ditindaklanjuti secara bertahap sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Menurut Sudaryono, arah prioritas program kini lebih difokuskan kepada satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) serta daerah dengan angka stunting yang tinggi.
Maluku dan Papua menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus. Sudaryono menyebut masih terdapat sekitar 15.000 satuan pendidikan di Maluku dan Papua yang belum mendapatkan layanan MBG.
Kebijakan pencoretan 1.653 sekolah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perluasan program MBG tidak semata-mata didasarkan pada jumlah satuan pendidikan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kebutuhan penerima manfaat. (Djj)
Sumber: Instagram Sudaryono
