SUDAH DIPERINGATKAN MALAH MAKIN MELEBAR! Tambang Belum Berizin di Raguklampitan Jepara Akhirnya Disegel

TRITIS.CO, JEPARA — Peringatan pemerintah tak digubris. Aktivitas pertambangan di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, justru kembali ditemukan dengan area galian yang semakin meluas. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi tersebut, Selasa (1/9/2026).

Sebelumnya, lokasi itu telah disidak pada 19 Juni 2026. Kala itu, tim tidak menemukan aktivitas pertambangan maupun alat berat. Luasan area yang terpantau sekitar 2.000 meter persegi.

Namun, ketika kembali diperiksa pada 1 September 2026, kondisi berubah. Area galian disebut telah melebar menjadi sekitar 3.500 meter persegi.

Sekretaris Tim MBLB Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan kepada penanggung jawab kegiatan agar segera menempuh proses perizinan. Namun, peringatan tersebut dinilai tidak diindahkan dan aktivitas justru berkembang ke arah utara.

“Sekarang lebih besar lagi, ke arah utara. Ini malah lebih dari separuhnya, mungkin hampir dua kali lipat. Ini tidak mengindahkan peringatan yang pertama untuk segera menempuh perizinannya,” kata Nafe’.

Tim kemudian memasang garis penyegelan Satpol PP dan menutup lokasi tambang. Penutupan berlaku sampai penanggung jawab memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan legalitas, tim juga menyoroti potensi dampak lingkungan akibat pembukaan lahan. Vegetasi di area galian telah hilang sehingga permukaan tanah menjadi terbuka. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi daya resapan air.

“Ini mestinya bisa merusak daya resapan air. Tanaman pada hilang semua, terbuka sekali ini,” jelasnya.

Di bagian bawah lokasi juga terdapat saluran air berukuran kecil. Menurut Nafe’, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena material hasil galian berpotensi longsor dan menutup saluran, terutama ketika hujan deras.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, lokasi tersebut berada dalam pola ruang perkebunan. Kegiatan pertambangan MBLB pada kawasan tertentu masih dapat diproses dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, Tim MBLB memastikan aktivitas di lokasi tersebut belum memiliki izin.

“Yang pasti lokasi (tambang) ini belum berizin,” tegas Nafe’.

Perwakilan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, menegaskan bahwa aktivitas menggali, memuat, hingga mengangkut material sudah termasuk dalam rangkaian kegiatan penambangan.

“Kalau sudah menyangkut angkut, gali, muat, ya sudah penambangan,” kata Sinung.

Ia juga menegaskan bahwa material tanah urug yang telah digali dan kemudian dijual memiliki kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kewajiban tersebut akan diproses melalui BPKAD Kabupaten Jepara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinung menegaskan aktivitas pertambangan tidak dapat dilanjutkan sebelum penanggung jawab memperoleh izin yang dipersyaratkan. Apabila setelah diberikan peringatan penanggung jawab tetap melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, kasus tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Ia menyebut kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyegelan tambang di Raguklampitan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa aktivitas pertambangan di Jepara tidak cukup hanya dengan melakukan penggalian dan menjual material. Legalitas, tata ruang, kewajiban perpajakan, serta aspek perlindungan lingkungan harus dipenuhi sebelum kegiatan dapat berjalan secara sah. (Djj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *