TRITIS.CO KUDUS – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi sorotan serius di daerah. Pengelola SPPG Tenggeles Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Ilwani, meminta pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi.
Ilwani menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Kudus yang tengah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pengelola SPPG di Kabupaten Kudus. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi ulang seluruh dapur MBG agar benar-benar sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
“Program MBG merupakan program strategis Presiden Prabowo Subianto yang sangat mulia. Karena itu, pelaksanaan di daerah harus dilakukan secara serius dan profesional. Kasus OTT ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi ulang seluruh SPPG, termasuk di Kabupaten Kudus,” ujarnya, Rabu (1/7).
Ia mengaku telah dimintai keterangan oleh Kejari Kudus terkait proses pendirian SPPG mandiri yang selama ini dikelolanya. Dalam kesempatan itu, ia juga mengusulkan agar dilakukan klasifikasi terhadap seluruh SPPG berdasarkan kualitas dan kelayakan operasional.
“Harus ada klasifikasi SPPG kelas A, B, dan C. Jika ada yang tidak sesuai dengan layout awal standar BGN, maka harus segera ditutup. Jangan dipaksakan beroperasi karena justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum seperti yang sekarang terjadi,” tegasnya.
Ilwani menyoroti lonjakan jumlah dapur SPPG di Kudus yang sebelumnya hanya sekitar 84 unit, namun dalam waktu singkat meningkat menjadi 138 dapur. Ia menduga banyak SPPG baru yang dibuka setelah Oktober lalu tidak memenuhi standar teknis yang ditentukan.
Menurutnya, sejumlah persoalan ditemukan mulai dari luas lahan yang tidak sesuai, bangunan yang tidak memenuhi standar, kelengkapan dapur yang minim, hingga persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“SPPG yang ukurannya kecil dan tidak memenuhi syarat harus diverifikasi ulang. Jika memang tidak sesuai aturan, lebih baik dilikuidasi atau ditutup. Setelah dilakukan penertiban, BGN bisa membuka percepatan pembangunan tahap kedua dengan penekanan pada standar yang benar-benar sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada langkah tegas dari BGN, masyarakat akan menilai bahwa pimpinan BGN saat ini tidak berbeda dengan pengelola sebelumnya.
“Siapa pun pemilik SPPG, aturan harus ditegakkan. Jangan melihat siapa yang berada di belakangnya, bahkan jika melibatkan pejabat sekalipun. Kalau sudah ada indikasi pelanggaran dan perampasan aset tetapi tetap diteruskan, justru akan menjadi beban bagi BGN sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus resmi melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-1447/M.3.18/Fd.1/06/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie, dan ditujukan kepada Koordinator Wilayah SPPG, Febria Suryaningrum.
Proses klarifikasi berlangsung selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Dari total 124 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Kudus, sebanyak 78 mitra tercatat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menariknya, dalam daftar mitra yang dipanggil, muncul pula nama sejumlah pejabat daerah termasuk anggota DPRD Kudus, yang kini menambah perhatian publik terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG di daerah.
Sumber : Suara Merdeka
Editor : DJ
