Digerebek Istri Sah, Pengusaha Toko Emas Akui Nikah Siri 5 Tahun di Hadapan Aparat

TRITIS.CO JEPARA – Sebuah pengakuan mengejutkan terungkap dalam mediasi yang digelar di Balai Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Minggu (28/6/2026). Seorang pengusaha toko emas berinisial S, yang diketahui memiliki kios Matahari di Pasar Kalinyamatan, mengaku telah menjalani pernikahan siri selama kurang lebih lima tahun dengan seorang perempuan berinisial A.

Pengakuan tersebut disampaikan S di hadapan Kepala Desa Bringin, personel Polsek Batealit, anggota Koramil, perangkat desa, kuasa hukum, serta para pihak yang mengikuti jalannya mediasi.
Peristiwa ini bermula ketika K, istri sah S yang merupakan warga Desa Margoyoso RT 07 RW02, Kecamatan Kalinyamatan, mendatangi Desa Bringin untuk memastikan informasi yang selama ini diterimanya. K datang didampingi kuasa hukumnya, Subhan, serta sejumlah awak media.

K mengaku sengaja datang karena suaminya belakangan jarang pulang ke rumah. Dari berbagai informasi yang diterimanya, S diduga telah menikah lagi secara siri dengan seorang perempuan asal Desa Bringin tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya sebagai istri sah.

“Saya datang mencari suami saya. Sudah lama dia jarang pulang. Saya mendapat informasi dari berbagai orang, terutama teman-teman, bahwa suami saya menikah lagi dengan perempuan asal Desa Bringin,” ujar K.

Sebelum mendatangi rumah yang dimaksud, K bersama rombongan terlebih dahulu meminta pendampingan Ketua RT setempat, Solikin, sekaligus meminta izin bertamu.

Saat pintu rumah diketuk, seorang perempuan yang mengaku sebagai adik pemilik rumah membukakan pintu dan mempersilakan rombongan masuk. Tidak lama kemudian, S keluar dari salah satu kamar di dalam rumah. Keberadaan S di rumah tersebut bersama seorang perempuan sontak memicu ketegangan dan menjadi perhatian warga sekitar.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satu pihak menghubungi Kepala Desa Bringin dan jajaran Kepolisian Sektor Batealit. Tak lama berselang, personel Polsek Batealit, anggota Koramil, serta Kepala Desa Bringin tiba di lokasi dan mengarahkan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Balai Desa Bringin.

Dalam mediasi tersebut, Kepala Desa Bringin meminta penjelasan langsung kepada S terkait pengakuannya telah menikah siri.

“Kalau memang benar sudah menikah siri, apakah sudah izin kepada lingkungan? Nikahnya dilaksanakan di mana? Siapa yang menikahkan? Dan siapa saksinya?” tanya Kepala Desa.

Menjawab pertanyaan tersebut, S mengaku telah menikah siri dengan A sekitar lima tahun yang lalu. Ia juga mengaku bahwa pernikahan tersebut disaksikan oleh adik kandung A.

Pengakuan itu membuat suasana mediasi semakin serius. K selaku istri sah kemudian meminta agar seluruh pengakuan S dituangkan dalam surat pernyataan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah disampaikan di hadapan aparat dan pemerintah desa.

Namun, meski mediasi berlangsung cukup alot, kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat. Upaya damai pun berakhir tanpa kesepakatan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyeret nama seorang pengusaha toko emas yang dikenal di Jepara. Di sisi lain, pengakuan yang disampaikan S dalam forum mediasi juga memunculkan sorotan mengenai praktik pernikahan siri yang diakui dilakukan saat dirinya masih memiliki istri sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh para pihak. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang hadir dalam mediasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan.

Penulis : MW/OB

Editor : DJJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *