Kejagung Bidik SPPG di Daerah, Kejari Jepara Tegaskan Belum Ada Pemanggilan

TRITIS.CO | JEPARA – Pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini bersiap memperluas penyidikan dengan meminta jajaran kejaksaan di daerah menelusuri dugaan keterlibatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

“Kejaksaan Agung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose beberapa SPPG yang diduga memiliki indikasi atau keterlibatan,” kata Anang di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Menurut Anang, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana dari tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG.

Sementara itu, dugaan keterlibatan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana maupun mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Strategi penyidikan ke depan tidak bisa kami buka seluruhnya karena masih dalam tahap penyidikan. Itu masih menjadi materi perkara,” ujarnya.

Seiring berkembangnya penyidikan di tingkat pusat, muncul informasi bahwa sejumlah SPPG di Kabupaten Jepara telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jepara, Ahmad Zaim, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap pengelola SPPG di wilayah Kabupaten Jepara.

“Saat ini masih tahap pendataan atau bakal didata,” ujar Ahmad Zaim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/7/2026).

Saat ditanya apakah sudah ada SPPG yang dipanggil, ia memastikan belum ada.

“Sampai saat ini belum ada yang dipanggil oleh Kejari Jepara,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pemanggilan pengelola SPPG di Jepara. Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Jepara menegaskan belum ada langkah pemanggilan dan masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Sumber : Klik Fakta

Editor  : DJU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *