TRITIS.CO,SEMARANG– Rentetan dugaan keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah di Jawa Tengah memicu penolakan dari sebagian masyarakat. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menegaskan, pilihan masyarakat untuk menerima maupun menolak program tersebut harus dihormati.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya harus dikembalikan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Terlebih, sebagian orang tua dan siswa memiliki pertimbangan sendiri setelah munculnya dugaan gangguan kesehatan usai mengonsumsi MBG.
“Iya (masyarakat memiliki hak untuk menolak). Kita menghormati semuanya, baik yang menerima maupun yang tidak menerima. Kita kembalikan itu kepada masyarakat,” kata Farida dalam wawancara melalui telepon, Rabu (9/9/2026) sore.
Farida meminta penyelenggara MBG tidak mengabaikan pilihan masyarakat. Keputusan untuk menerima ataupun tidak menerima makanan MBG, menurut dia, harus dihormati dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengabaikan kehendak penerima manfaat.
Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 1.415 siswa dan guru dilaporkan terdampak dugaan keracunan di sejumlah sekolah di Jawa Tengah.
Rinciannya, sebanyak 777 siswa dan guru terdampak di SMAN Lasem, Kabupaten Rembang, kemudian 136 siswa di SMAN 1 Tunjungan, Kabupaten Blora, serta 271 siswa di MAN 2 Rembang.
Pada Rabu (9/9/2026), dugaan kejadian serupa kembali dilaporkan terjadi di MTsN 3 Pati, SMPN 1 Gembong, dan MTs Mambaul Ulum, dengan total 231 siswa terdampak. Jumlah tersebut belum termasuk guru yang dilaporkan mengalami keluhan kesehatan.
Rentetan kejadian tersebut mendorong Ombudsman meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan dan tata kelola pelaksanaan MBG, mulai dari hulu hingga hilir.
Evaluasi tidak hanya menyangkut makanan yang telah sampai di sekolah, tetapi juga seluruh proses sebelum makanan dikonsumsi penerima manfaat, termasuk pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kalau terkait dengan penghentian bukan ranahnya di kami. Kami di Ombudsman lebih fokus kepada pengawasan dan juga tata kelolanya,” ujar Farida.
Menurut Farida, evaluasi harus mencakup standar mutu makanan, proses penerimaan dan pengolahan bahan baku, kebersihan dapur, kualitas air, distribusi, hingga batas waktu makanan dikonsumsi.
Pengawasan juga harus dilakukan secara nyata di lapangan, bukan sebatas pemeriksaan administratif. Jika persoalan terjadi berulang pada satu dapur SPPG, penyelenggara harus mampu mengidentifikasi penyebab dan mengambil tindakan korektif.
“Apabila ditemukan dapur SPPG yang berulang kali mengalami permasalahan, harus ada tindakan korektif yang tegas. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dan keselamatan peserta didik menjadi taruhannya,” tegas Farida.
Farida juga menanggapi informasi mengenai adanya sekolah yang disebut enggan menerima MBG, tetapi kemudian didatangi aparat dan diminta tetap menerima program tersebut.
“Kalau ada seperti itu laporkan saja,” katanya.
Menurut Farida, pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik. Masyarakat yang menemukan dugaan kelalaian, maladministrasi, atau pengabaian standar pelayanan dalam pelaksanaan MBG dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Farida menegaskan, keselamatan dan kesehatan peserta didik harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG.
Program tersebut, kata dia, tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan gizi. Keamanan pangan, kualitas pelayanan, serta perlindungan terhadap penerima manfaat harus menjadi bagian utama dari penyelenggaraan MBG.
Sementara itu, dugaan keracunan yang terjadi sebelumnya juga disebut meninggalkan trauma bagi sebagian siswa.
Anggota MBG Watch, Galau D Muhammad, mengatakan sejumlah siswa korban dugaan keracunan MBG di Lasem, Kabupaten Rembang, memilih membawa bekal sendiri dari rumah setelah menjalani perawatan di puskesmas.
Hal itu disampaikan Galau setelah melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi korban di SMAN 1 Lasem pada Jumat (5/9/2026).
“Ke depannya gimana, apakah adik-adik setelah pengalaman keracunan itu tidak diberikan MBG lagi? Sebagian menjawab kami lebih baik membawa bekal dari rumah,” kata Galau saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa (8/9/2026).
Menurut Galau, sebagian siswa lainnya meminta agar program MBG dievaluasi terlebih dahulu sebelum kembali dilanjutkan.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran dan pengalaman traumatis yang dirasakan siswa setelah mengalami dugaan keracunan hingga harus mendapatkan perawatan.
Rentetan laporan tersebut kini menjadi perhatian serius. Di tengah besarnya tujuan program MBG dalam memenuhi kebutuhan gizi peserta didik, jaminan keamanan pangan menjadi persoalan yang tidak bisa ditawar.
Bagi Ombudsman, keberhasilan MBG bukan hanya soal berapa banyak makanan yang berhasil dibagikan, tetapi juga sejauh mana negara mampu memastikan makanan tersebut aman dikonsumsi dan hak penerima manfaat tetap dihormati. (sumber:Kompas.com)
