PEMDES KAWAK KLARIFIKASI SOAL JALAN KAWAK–NGIPIK: RUAS JALAN TERSEBUT MASUK WILAYAH DESA JAMBU TIMUR

TRITIS.CO JEPARA — Pemerintah Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan unggahan media sosial yang ramai membahas kondisi jalan rusak di kawasan Kawak–Ngipik.

Setelah dilakukan penelusuran langsung, informasi yang seolah-olah menempatkan kerusakan jalan tersebut sebagai tanggung jawab Pemerintah Desa Kawak dinilai perlu diluruskan.

Plh Petinggi Desa Kawak, Sujito, yang sebelumnya menjabat sebagai Carik Desa Kawak, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Desa Jambu Timur dan Camat Mlonggo telah melakukan survei langsung terhadap ruas jalan yang ramai diperbincangkan tersebut.

“Jalan yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial itu sudah kami survei bersama Petinggi Desa Jambu Timur dan Camat Mlonggo pada tanggal 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB,” terang Sujito saat ditemui di Kantor Pemdes Kawak, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, survei dilakukan karena wilayah Desa Kawak dan Desa Jambu Timur merupakan wilayah yang berbatasan. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ruas jalan yang menjadi objek pembahasan dalam unggahan media sosial tersebut berada dalam wilayah Desa Jambu Timur.

“Untuk jalan yang ramai diperbincangkan di media sosial itu merupakan jalan Desa Jambu Timur. Kewenangan penganggarannya ada di Jambu Timur, bukan di Desa Kawak,” tegasnya.

Meski demikian, Sujito menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kawak tidak tinggal diam terhadap persoalan yang berkaitan dengan wilayah perbatasan. Pemdes Kawak selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa di wilayah perbatasan, termasuk Pemerintah Desa Jambu Timur, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara terkait jalan maupun hal lain yang berkaitan dengan Desa Kawak.

“Pemerintah Desa Kawak selalu berkoordinasi dengan pemerintah di wilayah perbatasan. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten terkait jalan atau apa pun yang berkaitan dengan Desa Kawak,” jelasnya.

Sujito juga menegaskan bahwa langkah penelusuran dan tindak lanjut telah dilakukan sebelum persoalan tersebut ramai di media sosial pada akhir Agustus 2026.

“Survei tersebut sebenarnya sudah kami lakukan sebelum berita ini ramai. Kami sudah melakukan survei dan menindaklanjuti persoalan tersebut pada tanggal 13 Agustus 2026, sedangkan pemberitaan dan unggahan yang ramai baru muncul beberapa waktu kemudian,” jelas Sujito.

Dengan demikian, menurut Pemdes Kawak, informasi yang berkembang seolah-olah Pemerintah Desa Kawak tidak mengetahui atau tidak menindaklanjuti persoalan jalan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Pemdes Kawak juga menyoroti pentingnya konfirmasi kepada pihak yang berkaitan langsung sebelum sebuah informasi mengenai wilayah desa disebarluaskan.

“Kami berharap setiap informasi terkait Desa Kawak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa agar tidak menimbulkan informasi yang keliru,” ujarnya.

Pemdes Kawak mempersilakan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai kondisi wilayah, pembangunan maupun persoalan jalan di Desa Kawak untuk datang langsung ke kantor desa.

“Masyarakat kalau ingin mengetahui informasi tentang jalan Desa Kawak atau informasi mengenai Kawak bisa langsung datang ke kantor desa, supaya informasi yang diterima tidak keliru,” pungkasnya.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penjelasan bahwa persoalan kondisi jalan tetap perlu mendapat perhatian dan penanganan. Namun, penentuan pihak yang memiliki kewenangan atas ruas jalan harus didasarkan pada status dan lokasi jalan tersebut.

Dengan adanya klarifikasi dari Pemdes Kawak, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih utuh dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap persoalan jalan di sekitar wilayah Kawak secara otomatis menjadi kewenangan Pemerintah Desa Kawak. (Djj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *