Dugaan Kawin Siri Pengusaha Toko Emas Matahari Memanas, Istri Sah Tempuh Jalur Hukum

TRITIS.CO | JEPARA – Dugaan kawin siri yang melibatkan seorang pengusaha Toko Emas Matahari di Pasar Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, berujung pada laporan polisi. Kasus tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polres Jepara.

Peristiwa bermula pada Minggu (28/6/2026) malam, saat seorang perempuan berinisial K, yang mengaku sebagai istri sah, mendatangi sebuah rumah di Desa Bringin, Kecamatan Batealit. Rumah tersebut diketahui ditempati perempuan berinisial A yang diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang pengusaha berinisial S.

Menurut keterangan pelapor, saat tiba di lokasi, K mendapati S berada di dalam kamar rumah A. Kondisi itu memicu ketegangan hingga menarik perhatian warga sekitar.

Untuk meredam situasi, Kepala Desa Bringin, Sumardi, memfasilitasi mediasi di Balai Desa Bringin sekitar pukul 00.30 WIB. Mediasi tersebut turut didampingi personel Polsek Batealit dan anggota Koramil Batealit guna menjaga keamanan selama proses berlangsung.

Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Perselisihan antara para pihak akhirnya berlanjut ke jalur hukum.

Kuasa hukum K, Subhan, mengungkapkan bahwa dalam mediasi tersebut S mengakui telah menjalani pernikahan siri dengan A selama kurang lebih lima tahun.

“Pengakuan tersebut disampaikan langsung dalam forum mediasi dan didengar oleh Kepala Desa Bringin, personel Polsek Batealit, anggota Koramil Batealit, serta para saksi yang hadir,” ujar Subhan.

Sehari kemudian, Senin (29/6/2026), K bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinaan ke Polres Jepara. Laporan itu diterima dengan tanda bukti penerimaan laporan bernomor SPTL/516/VI/2026/Res. Jepara/Reskrim.

Subhan mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya. Menurutnya, sejumlah bukti dan keterangan, termasuk hasil mediasi, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman perkara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pengusaha yang dikenal sebagai pemilik Toko Mas Matahari di Pasar Kalinyamatan. Publik kini menantikan proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak S maupun A belum memberikan tanggapan resmi terkait keterangan yang disampaikan kuasa hukum pelapor maupun atas laporan yang telah diajukan ke Polres Jepara.

Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: MW/OB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *