TRITIS.CO | YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Lurah Condongcatur berinisial RCS dan mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa.
Keduanya diduga menyewakan tanah kas Kalurahan Condongcatur secara melawan hukum untuk pembangunan sebuah indekos bertingkat yang memiliki sekitar 30 kamar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dari hasil pemeriksaan saksi maupun dokumen.
“Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai indekos, kurang lebih terdapat 30 kamar,” ujar Langgeng, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri besaran keuntungan yang dinikmati para tersangka maupun pihak lain dari praktik penyewaan tanah kas desa tersebut.
“Sampai saat ini masih didalami oleh penyidik. Yang jelas akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, Pemerintah Kalurahan Condongcatur, serta memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak. Nilai kerugian sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan DIY,” jelasnya.
Penghuni Kos Tetap Diizinkan Menempati Bangunan
Meski menjadi objek perkara, bangunan indekos tersebut hingga kini masih ditempati para penyewa. Kejati DIY memutuskan tidak melakukan pengosongan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Para penghuni dinilai sebagai pihak yang beritikad baik karena tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan tanah kas desa.
“Sementara masih digunakan. Untuk saat ini penghuni kos dianggap sebagai pihak yang beritikad baik sehingga bangunan masih digunakan sesuai fungsinya,” kata Langgeng.
Resmi Jadi Tersangka
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tanah kas Kalurahan Persil 88 yang berada di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Status tersangka terhadap K dan RCS ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026, keduanya tertanggal 30 Juni 2026.
Kejati DIY menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran keuntungan dari pemanfaatan ilegal tanah kas desa tersebut.
Sumber : Kompas.com
Editor : DJU
