Parkir Rp5.000 di Alun-Alun Jepara Disorot, Akun “Tokoh Tanah” Siap Debat dengan Dishub

TRITIS.CO, JEPARA – Persoalan tarif parkir Rp5.000 di kawasan Alun-Alun Jepara saat nonton bareng (nobar) final Indonesia melawan Thailand terus menjadi perhatian di media sosial.

Sebuah akun Tik Tok bernama “Tokoh Tanah” mengkritisi pungutan tersebut setelah mendapatkan karcis parkir yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Perhubungan.

Dalam karcis tersebut tertulis “Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir Event Tertentu”, dengan dasar Perda Nomor 8 Tahun 2025. Tarif yang tercantum untuk sepeda motor sebesar Rp5.000 sekali parkir.

Namun, yang dipersoalkan bukan hanya nominalnya. Pemilik akun “Tokoh Tanah” juga menyoroti tulisan pada karcis yang menyebutkan bahwa pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan maupun barang bawaan yang ada di dalam kendaraan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai seperti apa bentuk pelayanan parkir yang diberikan ketika masyarakat telah membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

Pemilik akun “Tokoh Tanah” bahkan menyatakan siap untuk berdebat secara terbuka dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara mengenai aturan dan penerapan tarif parkir tersebut.

Polemik itu kemudian ramai mendapat tanggapan dari sejumlah netizen yang turut membagikan pengalaman mereka mengenai layanan parkir di sejumlah kawasan Jepara.

Akun “salmon”, misalnya, mengeluhkan kondisi parkir di kawasan SCJ. Ia menyebut jalan di lokasi tersebut merupakan jalan satu arah dan aktivitas jajan masyarakat berlangsung singkat, tetapi masih terdapat petugas parkir yang datang ketika pengunjung sudah selesai beraktivitas.

Sementara akun “zein” menyampaikan keluhan yang lebih umum mengenai pengelolaan parkir di Kabupaten Jepara. Ia menilai persoalan parkir di sejumlah lokasi masih meresahkan dan menyinggung kondisi ketika petugas parkir tidak berada di lokasi saat kendaraan diparkir, namun kemudian muncul ketika pengunjung hendak meninggalkan tempat.

Beragam komentar tersebut menunjukkan bahwa persoalan parkir tidak hanya berhenti pada tarif Rp5.000 di Alun-Alun saat nobar. Warganet juga mulai membawa pengalaman mereka masing-masing terkait pelayanan parkir di sejumlah kawasan Jepara.

Meski demikian, berbagai komentar netizen tersebut merupakan pendapat dan pengalaman masing-masing pengguna media sosial, sehingga perlu dibedakan dengan fakta atau keterangan resmi dari pihak terkait.

Yang menjadi pertanyaan utama saat ini adalah dasar penerapan tarif Rp5.000, bentuk pelayanan yang diberikan, serta bagaimana posisi hukum klausul “tidak bertanggung jawab atas kehilangan” yang tercantum dalam karcis resmi tersebut.

Terlebih, karcis itu membawa nama Pemerintah Kabupaten Jepara dan Dinas Perhubungan.

Publik tentu menunggu penjelasan dari Dishub Jepara. Apalagi pemilik akun “Tokoh Tanah” secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk membahas aturan tersebut dengan pihak Dishub. (Djj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *