TRITIS.CO, JEPARA – Ancaman abrasi kembali menghantui warga Desa Bulak Baru, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Daratan di kawasan pesisir tersebut terus terkikis setiap tahun, sementara upaya penahan gelombang yang dilakukan selama ini belum mampu menghentikan laju abrasi.
Desa Bulak Baru memiliki sejarah panjang menghadapi ancaman laut. Sebelum bernama Bulak Baru, kawasan tersebut dikenal sebagai Desa Bulak. Namun, sebagian besar wilayahnya kemudian hilang akibat abrasi.
Pada 1971, abrasi parah disertai angin puting beliung membuat warga harus direlokasi sekitar satu kilometer ke arah timur. Ancaman tersebut kembali terjadi pada 1982 dengan kondisi yang lebih parah. Rumah warga dan akses jalan ikut terdampak hingga akhirnya pada 1983 masyarakat kembali melakukan perpindahan atau bedhol desa sekitar empat kilometer.
Wilayah yang menjadi tempat tinggal warga setelah perpindahan itulah yang kini dikenal sebagai Desa Bulak Baru.
Lebih dari empat dekade berlalu, persoalan abrasi ternyata belum berakhir. Justru, garis pantai terus mengalami kemunduran.
Petinggi Desa Bulak Baru, Purwoko, mengatakan daratan di wilayahnya rata-rata terkikis sekitar 5 hingga 10 meter setiap tahun.
“Selama ini, setiap tahun daratan kena abrasi 5 sampai 10 meter,” ujar Purwoko, Selasa (29/9/2026).
Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat bersama pemerintah untuk mengurangi dampak abrasi. Salah satunya dengan menanam mangrove di sepanjang bibir pantai.
Selain itu, warga juga memasang pancang-pancang bambu yang diharapkan mampu meredam energi gelombang sebelum mencapai daratan.
Namun, upaya tersebut belum memberikan hasil maksimal. Bibit mangrove yang ditanam warga kerap hilang ketika gelombang pasang datang.
“Tidak efektif. Kalau kita menanam mangrove, setiap tahun pasti bibitnya hilang karena kena gelombang,” kata Purwoko.
Kondisi tersebut terlihat dari sebagian garis pantai yang sebelumnya menjadi lokasi penanaman mangrove. Vegetasi pelindung pantai kini banyak yang hilang sehingga ombak dapat langsung menghantam daratan.
Menurut Purwoko, karakteristik pesisir Bulak Baru berbeda dengan sejumlah wilayah pantai lainnya. Di beberapa lokasi, keberadaan batu atau struktur pemecah gelombang dapat membantu melindungi tanaman mangrove dari hantaman ombak. Sementara di Bulak Baru, perlindungan semacam itu belum tersedia secara memadai.
Pemerintah sebenarnya pernah melakukan intervensi untuk mengatasi persoalan tersebut. Pada 2014, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah disebut pernah mengalokasikan anggaran sekitar Rp600 juta untuk pembangunan penahan gelombang berbahan beton.
Namun, ancaman abrasi tetap berlanjut.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menggulirkan wacana pembangunan giant sea wall atau tanggul laut raksasa di kawasan Pantura, termasuk wilayah pesisir Jepara.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap kajian sehingga belum ada kepastian kapan pembangunan tanggul laut raksasa itu akan direalisasikan.
Untuk sementara, penanaman mangrove masih menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kawasan pesisir.
Witiarso juga mengakui bahwa penanaman mangrove di Bulak Baru menghadapi tantangan cukup besar. Tanpa adanya struktur pelindung yang memadai, bibit yang ditanam berpotensi kembali hilang ketika musim gelombang dan pasang tiba.
“Setahun kemudian, setelah ditanam, saat musim gelombang pasang bibit mangrove hilang. Kalau giant sea wall belum ada kepastian,” ujar Witiarso.
Di tengah ancaman abrasi tersebut, kawasan Pantai Bulak Baru juga dimanfaatkan sebagai lokasi wisata. Sejumlah bangunan usaha seperti warung berdiri di kawasan pantai.
Pemerintah berharap aktivitas tersebut setidaknya turut memberikan fungsi perlindungan terhadap daratan, meski persoalan abrasi membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Bagi warga Bulak Baru, abrasi bukan sekadar persoalan lingkungan. Sejarah perpindahan desa akibat daratan yang hilang menjadi pengingat bahwa ancaman tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kini, ketika daratan kembali terkikis hingga 5–10 meter setiap tahun, kekhawatiran kehilangan wilayah tempat tinggal kembali menjadi kenyataan yang harus dihadapi masyarakat. (Djj)
