Kekerasan Seksual Anak di Jepara Meningkat, FKKG Dorong Penanganan Tak Sekadar Seremonial

TRITIS.CO, JEPARA – Persoalan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Jepara kembali menjadi perhatian. Meningkatnya kasus menjadi sinyal bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan kampanye atau kegiatan seremonial, tetapi membutuhkan langkah nyata yang melibatkan sekolah, keluarga, pemerintah hingga masyarakat.

Forum Kesetaraan dan Keadilan Gender (FKKG) menyoroti kondisi tersebut dan mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak.

Data yang dihimpun menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, masih menjadi persoalan serius. Kondisi tersebut juga menjadi bagian dari tren kekerasan di lingkungan pendidikan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Secara nasional, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-Juni 2026. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan.

FSGI mencatat 22 kasus terjadi pada Januari-Maret, kemudian bertambah 33 kasus pada April-Juni. Jumlah korban dalam enam bulan tersebut mencapai 275 orang.

Jepara termasuk salah satu daerah yang masuk dalam pemetaan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tersebut. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan anak membutuhkan perhatian serius di tingkat daerah.

Jangan Tunggu Korban Bertambah

FKKG mendorong agar pemerintah daerah tidak berhenti pada penanganan setelah kasus terjadi. Sistem pencegahan harus diperkuat sejak dari lingkungan keluarga, sekolah hingga ruang sosial tempat anak beraktivitas.

Saluran pengaduan juga dinilai penting agar anak maupun keluarga memiliki akses yang jelas ketika menemukan atau mengalami dugaan kekerasan.

Selain itu, sekolah perlu memiliki mekanisme perlindungan yang mampu memastikan laporan korban ditangani secara aman, cepat dan berpihak pada keselamatan anak.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika dugaan pelaku berada dalam lingkungan yang memiliki posisi lebih kuat dibandingkan korban.

Data FSGI periode Januari-Juni 2026 menunjukkan pelaku kekerasan di satuan pendidikan berasal dari berbagai latar, antara lain guru, kepala sekolah, pimpinan atau pengasuh pondok pesantren, tenaga kependidikan, pelatih, hingga sesama siswa. (detikcom)

Karena itu, pengawasan dan mekanisme pelaporan tidak semestinya hanya bergantung pada internal lembaga pendidikan.

Perlindungan Anak Harus Jadi Sistem

FKKG mendorong adanya langkah konkret yang dapat menghubungkan sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, keluarga dan masyarakat.

Upaya tersebut diperlukan agar korban mendapatkan pendampingan dan tidak menghadapi proses pelaporan seorang diri.

Di sisi lain, pencegahan juga perlu dilakukan melalui edukasi kepada anak mengenai batasan tubuh, bentuk-bentuk kekerasan seksual, keberanian mengatakan tidak, serta tempat yang dapat dihubungi ketika menghadapi ancaman atau kekerasan.

Meningkatnya kasus seharusnya menjadi momentum bagi Jepara untuk mengevaluasi kembali sistem perlindungan anak yang berjalan selama ini.

Bukan sekadar berapa banyak kegiatan sosialisasi yang digelar, tetapi seberapa efektif anak terlindungi, laporan ditindaklanjuti, korban memperoleh pendampingan, dan potensi kekerasan dapat dicegah sebelum terjadi.

Sebab, ketika anak menjadi korban, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan hari ini, tetapi juga masa depan mereka. (Djj)

sumber: joglojateng.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *