TRITIS.CO, JEPARA – Pelaksanaan program revitalisasi sejumlah sekolah di Kabupaten Jepara mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM-PEGAS).
LPM-PEGAS menilai pengawasan terhadap proyek revitalisasi sekolah perlu diperkuat, terutama untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi, volume pekerjaan, serta ketentuan penggunaan anggaran.
Sorotan tersebut disampaikan Humas DPP LPM-PEGAS, Rofik, setelah pihaknya melakukan peninjauan di sejumlah sekolah penerima program revitalisasi, Rabu (23/9/2026).
“Ketika proyek infrastruktur pendidikan minim pemantauan, kualitas bangunan berpotensi tidak sesuai harapan, penggunaan anggaran juga perlu diawasi secara ketat, dan target penyelesaian pekerjaan jangan sampai molor,” ujar Rofik.
Sejumlah sekolah yang disebut menjadi lokasi peninjauan antara lain SD Negeri 6 Suwawal, TK TA 03 Guyangan, TK TA Kepuk 02, TK TA Banjaran 01, dan TK Fadlun Nafis Bangsri.
Menurut Rofik, Dinas Pendidikan sebagai sektor yang berkaitan langsung dengan pendidikan di daerah perlu memastikan proses revitalisasi berjalan sesuai ketentuan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.
“Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya dalam memastikan program berjalan dengan baik. Jangan sampai proses pengerjaan justru mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa dalam waktu yang lebih lama karena pengerjaan tidak sesuai jadwal,” tegasnya.
Ia juga meminta DPRD, khususnya Komisi C, menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
“Komisi C juga seharusnya menjalankan fungsi kontrol. Bila diperlukan, bisa melakukan inspeksi ke sekolah-sekolah yang sedang menjalankan program revitalisasi. Ini uang negara, sehingga penggunaannya harus benar-benar sesuai peruntukan dan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
Belum Ada Informasi Pemantauan Komisi C
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nor Hidayat, sebelumnya dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Sabtu (19/9/2026).
Saat itu, Nor Hidayat menyampaikan dirinya sedang menghadiri kegiatan pelantikan Gerakan Buruh di Semarang.
“Nuwun sewu, saya ada acara pelantikan Gerakan Buruh di Semarang, Mas,” jawab Hidayat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai agenda pemantauan Komisi C ke sejumlah sekolah penerima anggaran revitalisasi yang disebut oleh LPM-PEGAS.
Sekolah Menjadi Pelaksana
Berdasarkan informasi yang disampaikan LPM-PEGAS, pelaksanaan fisik program revitalisasi dilakukan oleh masing-masing sekolah penerima melalui mekanisme swakelola dengan membentuk tim pelaksana internal.
Tim tersebut melibatkan unsur kepala sekolah, guru, serta komite sekolah atau masyarakat sesuai mekanisme program.
Sementara itu, penanggung jawab program berada pada beberapa tingkatan sesuai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program. LPM-PEGAS menyebut kebijakan dan penganggaran di tingkat pusat berada pada kementerian terkait, sedangkan pemerintah daerah melalui dinas terkait memiliki peran dalam aspek wilayah dan administrasi sesuai kewenangannya.
Karena itu, LPM-PEGAS meminta seluruh pihak yang memiliki fungsi pengawasan, baik pemerintah daerah maupun DPRD, memastikan pelaksanaan revitalisasi sekolah berjalan transparan dan akuntabel.
Rofik mengatakan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan program di lapangan dan menyampaikan temuan apabila terdapat indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
(Arif M)
