Ribuan Meter Sawah di Jepara Jadi Sasaran Tambang Ilegal, Tim MBLB Segel Lokasi

JEPARA – TRITIS.CO | Aktivitas penambangan tanah urug kembali ditemukan di kawasan pertanian Dukuh Telahap, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara. Lokasi tersebut disebut berada di kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah.

Temuan itu terungkap saat Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).

Tim kemudian menyegel lokasi tambang yang dinilai melakukan sejumlah pelanggaran.

Sekretaris Tim MBLB Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan luas area yang telah digali diperkirakan mencapai sekitar 4.000 meter persegi.

Menurutnya, aktivitas penambangan tersebut bukan kali pertama dihentikan. Sebelumnya, tim telah melakukan penertiban, tetapi kegiatan kembali berjalan.

“Dulu luasnya sekitar 3.500 meter persegi. Sekarang sekitar 4.000 meter persegi. Kami perkirakan baru dua hari aktif lagi,” ujar Nafe’.

Bukan Sekadar Soal Izin

Tim MBLB menemukan sejumlah persoalan di lokasi. Salah satunya berkaitan dengan kondisi dinding galian yang dinilai tidak memenuhi kaidah keselamatan penambangan.

Dinding batas galian disebut memiliki kemiringan hampir 90 derajat dengan ketinggian sekitar 4 hingga 8 meter.

Selain persoalan teknis, penambang juga disebut belum memenuhi kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang telah digali.

Padahal, menurut Nafe’, pihak penambang sebelumnya telah mendapatkan arahan terkait kewajiban tersebut.

Persoalan yang paling menjadi perhatian adalah lokasi tambang berada di kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah.

Kondisi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043.

“Karena memang ilegal dan pihak penambang bandel serta melakukan banyak pelanggaran. Mulai hari ini kami segel paksa,” tegas Nafe’.

Jalan Warga Rusak, Debu Ganggu Aktivitas

Aktivitas tambang juga menimbulkan keluhan warga dan petani di sekitar lokasi.

Truk pengangkut material tambang disebut berulang kali melintasi jalan yang menjadi akses utama masyarakat menuju lahan pertanian.

Penjabat Petinggi Kecapi, Zainal, mengatakan pemerintah desa sebelumnya telah meminta agar kegiatan penambangan dihentikan.

“Jalan rusak, debu sangat mengganggu,” katanya.

Warga bahkan disebut pernah bergotong royong mengumpulkan dana untuk membangun jalan tersebut. Kini, kondisi jalan mengalami kerusakan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material tambang.

Di sekitar lokasi galian juga terdapat lahan pertanian yang ditanami singkong, jagung, kacang, pisang, dan tanaman lainnya.

Sementara di sisi selatan, area tambang berada dekat dengan saluran irigasi serta dinding rumah warga.

Sawah Digali, Tata Ruang Dipertaruhkan

Temuan di Kecapi kembali memperlihatkan persoalan yang lebih luas: bagaimana aktivitas penggalian tanah dapat berlangsung di kawasan yang disebut masuk dalam kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah.

Dengan luas galian yang kini diperkirakan mencapai 4.000 meter persegi, pengawasan terhadap aktivitas tersebut menjadi penting bukan hanya dari sisi perizinan pertambangan, tetapi juga dari aspek tata ruang, perlindungan lahan pertanian, keselamatan galian, pajak daerah, serta dampaknya terhadap fasilitas dan akses warga.

Penyegelan oleh Tim MBLB menjadi langkah awal. Namun, persoalan berikutnya adalah memastikan aktivitas penambangan benar-benar berhenti dan tidak kembali beroperasi setelah penertiban.

Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan volume material yang telah digali dan diangkut, status kewajiban pajak MBLB, serta langkah pengawasan terhadap lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan.

(DJJ/TRITIS.CO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *