Pemprov Jateng Petakan Ulang Peran RS Daerah, Fokus Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

TRITIS.CO, SURAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyusun strategi baru dalam pengembangan rumah sakit daerah menyusul diterapkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit serta sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

Melalui kebijakan baru tersebut, Pemprov Jateng tidak lagi berorientasi pada peningkatan klasifikasi atau status rumah sakit. Sebaliknya, setiap rumah sakit akan dipetakan sesuai fungsi, kompetensi, dan kebutuhan layanan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, saat membuka Sosialisasi Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta, Sabtu (4/7/2026).

“Kalau dulu kita berlomba menjadi rumah sakit paripurna, utama, atau madya, sekarang yang lebih penting adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi. Rumah sakit harus hadir pada segmen layanan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Sumarno.

Menurutnya, rumah sakit pemerintah harus saling melengkapi, bukan saling bersaing memperebutkan pasien. Rumah sakit kabupaten/kota difokuskan menangani pelayanan dasar, rumah sakit milik provinsi memberikan layanan rujukan yang lebih kompleks, sedangkan rumah sakit pemerintah pusat menangani layanan yang belum mampu disediakan daerah.

Dengan pembagian peran yang jelas, lanjutnya, sistem rujukan akan berjalan lebih efektif sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit besar.

“Kalau layanan dasar sudah dapat ditangani rumah sakit kabupaten, tidak perlu semuanya dirujuk ke rumah sakit besar. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat kapasitas rumah sakit di daerah sesuai kompetensinya,” katanya.

Selain itu, Sumarno menegaskan bahwa indikator keberhasilan sektor kesehatan bukan diukur dari banyaknya pasien yang datang ke rumah sakit, melainkan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.

Karena itu, upaya promotif dan preventif harus menjadi perhatian yang sama besar dengan pelayanan kuratif.

“Kalau rumah sakit sepi tidak perlu sedih. Justru itu menunjukkan masyarakat kita sehat. Yang paling penting adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga, kalau bisa, orang tidak perlu masuk rumah sakit,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga mengingatkan seluruh rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) agar mampu mengelola keuangan secara efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Menurutnya, setiap tindakan medis harus memiliki perhitungan biaya yang jelas sehingga pengelolaan anggaran menjadi lebih efektif dan terukur.

“BLU memang diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Namun konsekuensinya harus lebih efisien dan efektif. Rumah sakit harus mengetahui biaya setiap tindakan medis agar pengelolaan anggaran benar-benar terukur,” ujarnya.

Pendekatan tersebut dinilai semakin penting dengan diterapkannya sistem iDRG, yakni skema pembayaran layanan rumah sakit berbasis kelompok diagnosis yang mendorong pelayanan berkualitas dengan biaya yang lebih efisien dan transparan.

Sementara itu, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 mengatur penataan fungsi rumah sakit agar pembagian layanan pada setiap jenjang semakin jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelayanan maupun persaingan yang tidak perlu antarfasilitas kesehatan.

Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, implementasi regulasi tersebut menjadi momentum untuk menyusun peta layanan rumah sakit yang lebih tepat sasaran.

“Yang kita kejar bukan sesuatu yang muluk-muluk, tetapi bagaimana setiap rumah sakit mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kompetensi yang dimiliki. Dengan begitu, layanan kesehatan akan semakin berkualitas sekaligus lebih mudah diakses masyarakat,” pungkas Sumarno.

Sumber : Rilis Pemprov Jawa Tengah
Editor    : DJU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *