Ahmad Luthfi Gandeng KPK, Sinyal Keras untuk Mafia Tambang di Jawa Tengah

TRITIS.CO | SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di wilayah Jawa Tengah.

Langkah tersebut dilakukan melalui pemetaan perizinan, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sektor MBLB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah. Namun demikian, pengelolaannya harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.

“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang tata kelola tambang agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujar Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, pembenahan tata kelola pertambangan akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat lokasi tambang, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan kegiatan operasional di lapangan.

Luthfi meminta seluruh regulasi yang berkaitan dengan pertambangan dipetakan terlebih dahulu, termasuk mengidentifikasi berbagai titik lemah dalam tata kelola yang selama ini terjadi. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat sebelum dilakukan penegakan hukum.

“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya pre-emptive dan preventif yang kita inginkan lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” tegasnya.

Berdasarkan data Pemprov Jawa Tengah per 4 Juni 2026, terdapat 505 izin aktif pertambangan yang tersebar di berbagai daerah. Jumlah tersebut terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lainnya.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan serius. Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sementara hingga Mei 2026 terdapat 49 kasus. Data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah juga mencatat 13 penindakan sepanjang 2025 dan 5 penindakan hingga Mei 2026.

Meski demikian, Luthfi menegaskan pembenahan tata kelola pertambangan bukan untuk menghambat investasi. Pemerintah justru ingin memastikan kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi melalui aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Hal itu mengingat Jawa Tengah saat ini tengah menjalankan sejumlah proyek infrastruktur strategis yang membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar, seperti pembangunan Jalan Tol Jogja–Bawen, Semarang–Demak, dan Klaten–Jogja.

“Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan, Pemprov Jawa Tengah juga telah mencabut izin sejumlah perusahaan pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Pada periode 2025–2026, pencabutan izin dilakukan terhadap CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, serta PT Dinar Batu Agung di Banyumas.

Sementara itu, sektor MBLB masih menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada tahun 2025, opsen pajak MBLB menyumbang pendapatan sebesar Rp23,2 miliar. Adapun hingga Mei 2026, realisasinya telah mencapai Rp10,6 miliar.

Selain memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi mencapai Rp30,4 triliun serta menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.

Penulis : OB

Editor : DJJ

(Redaksi TRITIS.CO)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top